JEMBER, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi di kawasan Hutan Jember.
Pedagang satwa liar tersebut berhasil ditangkap dan diperoleh barang bukti dari tangan tersangka.
Polisi menyita barang bukti kulit Macan Tutul Jawa.
Berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi satwa dilindungi, polisi langsung menangkap 2 tersangka pedagang satwa.
Tersangka menjual satwa dilindungi melalui sosial media dalam kondisi hidup dan mati.
Macan Tutul Jawa ini menjadi salah satu satwa yang diijualnya. Ia memasang harga 15 juta rupiah per ekornya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Lutung Jawa yang masih hidup dan sudah mati, kemudian Binturong dan Burung Rangkong.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga Komisi III: Kapolri Harus Intruksikan Kapolda Banten untuk Usut Polisi yang Diduga Banting Mahasiswa di https://www.kompas.tv/article/221295/komisi-iii-kapolri-harus-intruksikan-kapolda-banten-untuk-usut-polisi-yang-diduga-banting-mahasiswa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/221357/kulit-macan-tutul-jawa-jadi-bukti-perdagangan-satwa-ilegal-di-hutan-jember