DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Polda Sumut menangkap 2 orang yang diduga melakukan perdagangan hewan dilindungi.
Dari keduanya, turut diamankan beberapa organ dari hewan dilindungi lainnya.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paruh burung rangkong dengan berat sekitar 200 gram.
Kemudian, sisik satwa trenggiling seberat 2,1 kilogram.
Jumlah sisik ini diperkirakan diambil dari 20 ekor trenggiling.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 2 unit telepon genggam dan timbangan digital. (*)
#satwadilindungi #rangkong #trenggiling #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265048/polda-sumut-gagalkan-perdagangan-satwa-dilindungi