JEMBER, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di kawasan Hutan Jember.
Dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi, polisi langsung menangkap dua orang pedagang satwa.
2 tersangka menjual satwa dilindungi melalui sosial media dalam kondisi hidup dan mati.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lutung Jawa hidup dan mati, binturong, dan burung rangkong.
Atas aksi tersebut, tersangka dijerat undang-undang perlindungan satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/221276/polda-jatim-ungkap-perdagangan-satwa-dilindungi-2-orang-jadi-tersangka