KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis Lutung Budeng dan Burung Nuri Maluku.
Dari kasus ini, polisi menangkap dua tersangka bersama barang bukti belasan satwa dilindungi.
Temuan belasan satwa dilindungi yang akan diperdagangkan ini berasal dari 2 lokasi penggerebekan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Warga Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kepada polisi, para pelaku mengaku membeli satwa-satwa ini dalam kondisi sakit dari sejumlah pedagang di Jawa Timur.
Karena dalam kondisi sakit, satwa-satwa didapat dengan harga murah.
Setelah sehat, dijual Kembali dengan harga lebih mahal.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman 5 tahun penjara.