JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur membongkar praktik perdagangan kulit satwa langka dilindungi. Satu orang pelaku, yang merubah kulit satwa dilindungi menjadi kerajinan, dibekuk. Sedangkan pemasok kulit satwa masih diburu.
Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menggerebek rumah pelaku perdagangan kulit dan kepala satwa langka dilindungi, pada Senin (23/5/2022) dini hari. Pelaku adalah Mohammad Mahturir Rido, warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas.
Polisi menemukan sejumlah kulit dan kepala satwa langka dilindungi di rumah pelaku. Ada kulit dan kepala macan tutul coklat, macan tutul hitam, rusa dan kijang. Bahkan beberapa sudah dimodifikasi menjadi cinderamata dan kerajinan, seperti tas, sabuk dan hiasan dinding.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa perdagangan kulit dan kepala satwa dilindungi sudah berjalan 8 bulan. Kulit dan kepala satwa dipasok dari Pulau Sumatera. Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasoknya yang sudah diketahui identitasnya.
Baca Juga Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi, 13 Ekor Kijang Disita di https://www.kompas.tv/article/257137/polisi-tangkap-penjual-satwa-dilindungi-13-ekor-kijang-disita
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
#SatwaDilindungi #SatwaLangka #PolresJember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292785/polisi-bongkar-perdagangan-kulit-dan-kepala-satwa-dilindungi