JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menangkap pelaku perdagangan satwa langka dilindungi jenis landak jawa. Selain menjual landak jawa dalam kondisi hidup, pelaku juga mengkonsumsi dan menjual daging landak jawa ke pemesan.
Inilah detik-detik saat tim kalong unit timur satreskrim Polres Jember menggerebek rumah pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis landak jawa di Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo. Di rumah milik Faisol Arifin ini, polisi menemukan tiga ekor landak jawa dewasa yang dikurung dalam sangkar besi.
Pelaku sempat berkelit dengan alasan landak jawa itu milik temannya. Namun setelah ditunjukkan sejumlah barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mendapatkan landak jawa dengan berburu di hutan di kawasan Kecamatan Kalisat. Lalu hasil tangkapan ditawarkan ke pembeli melalui media sosial dan pasar hewan.
Sesuai undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, landak jawa termasuk satwa liar dilindungi dan dilarang diburu secara liar untuk diperdagangkan serta dipelihara tanpa ijin. 3 ekor landak jawa akan selanjutnya akan dilepasliarkan.
Baca Juga Polisi Bongkar Perdagangan Kulit dan Kepala Satwa Dilindungi di https://www.kompas.tv/article/292785/polisi-bongkar-perdagangan-kulit-dan-kepala-satwa-dilindungi
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
#perdagangan #satwadilindungi #polresjember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407770/polisi-gerebek-rumah-pedagang-satwa-dilindungi-di-jember