Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menemukan ketidakcermatan dalam dalil pemohon mengenai ketidakwajaran jumlah suara dengan didasarkan pada jumlah suara sah untuk 3 provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.