Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: MK Menyatakan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu

medcom.id 2019-06-27

Views 43

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. 

Share This Video


Download

  
Report form