Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.