Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menyatakan nol suara merupakan hal yang mustahil adalah dalil yang tidak terbukti. Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti di 5268 tps tersebut.