Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK dalam putusan menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Timika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.