Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). MK menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi soal hilangnya 2.871 suara dalam sehari. Mahkamah pun mencermati bukti video yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Mahkamah menilai bukti tersebut hanya narasi yang dibuat pemilik akun. Mahkamah juga mengingatkan Situng KPU bukan basis rekapitulasi suara dalam pemilu.