Sejumlah saksi dan juga alat bukti telah dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi selama 5 hari kemarin. Namun dari sejumlah pengamat hukum tata negara dan mantan hakim MK tidak ada yang mengatakan bahwa dalil-dalil dari pemohon terbukti. Betulkah tidak terbukti?