Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2018-09-10

Views 36

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form