Pembunuh Eno Divonis 10 Tahun, Massa Bentrok dengan Polisi

VIVA.co.id 2018-07-22

Views 13

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan sadis Eno Fariha, RAL. Vonis tersebut memicu kemarahan anggota keluarga dan ratusan simpatisan korban sehingga berujung bentrok.


Share This Video


Download

  
Report form