Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

VIVA.co.id 2023-02-13

Views 5

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (RP-DRP-RN) 


Share This Video


Download

  
Report form