VIVA.co.id – Pupus sudah harapan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, untuk bebas dari ancaman hukuman berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan keduanya sama-sama divonis hukuman mati setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dan telah menjual 37 kilogram sabu.