Oknum Polisi Pengedar Sabu Divonis Hukuman Mati

VIVA.co.id 2018-07-25

Views 1

VIVA.co.id – Pupus sudah harapan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, untuk bebas dari ancaman hukuman berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan keduanya sama-sama divonis hukuman mati setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dan telah menjual 37 kilogram sabu.


Share This Video


Download

  
Report form