Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara!

VIVA.co.id 2019-04-23

Views 4

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.


Share This Video


Download

  
Report form