Suap PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

VIVA.co.id 2019-03-21

Views 1.2K

VIVA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Share This Video


Download

  
Report form