VIVA.co.id – Majelis hakim PN Jakarta Pusat hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Suami Mirna, Arief Soemarko memberikan tanggapan atas vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.