Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2018-01-17

Views 4

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form