Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Ajukan Banding

KompasTV 2017-11-14

Views 30

Vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara diberikan untuk Buni Yani. Dirinya dinyatakan bersalah telah terbukti sengaja mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Menanggapi vonis ini, Buni Yani dan tim penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.



Lalu pantaskah Buni Yani mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Undang-Undang ITE? Kita bahas bersama pihak pelapor Buni Yani, Muannas Alaidid dan penasihat hukum Buni Yani, Syawaludin.


Share This Video


Download

  
Report form