JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/378606/sopir-ferdy-sambo-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-atas-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai Ricky Rizal yang adalah ajudan Sambo, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Usai persidangan, Ricky Rizal menegaskan tidak pernah punya niat membunuh Yosua.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan banding.
Baca Juga Kuat Maruf Tersenyum dan Naikkan Alis saat Disebut Hakim Ikut Perencanaan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378609/kuat-maruf-tersenyum-dan-naikkan-alis-saat-disebut-hakim-ikut-perencanaan-pembunuhan-yosua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378611/tolak-divonis-13-tahun-penjara-oleh-majelis-hakim-ricky-rizal-akan-ajukan-banding