JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik hari ini (27/01/23) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Ricky Rizal.
Jaksa memohon pada majelis hakim agar mengesampingkan dalil yang dikemukakan dalam pledoi terdakwa Ricky Rizal dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.
Baca Juga Jaksa Sebut Ricky Rizal Ketahui Rencana Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/372356/jaksa-sebut-ricky-rizal-ketahui-rencana-penembakan-brigadir-j
Sebelumnya, jaksa menilai Ricky Rizal tahu soal rencana penembakan Brigadir J. Selain itu Ricky juga mengetahui rencana mengantar Putri Candrawathi ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Diketahui terdakwa Ricky Rizal yang adalah anak buah Ferdy Sambo dituntutu penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372365/jpu-mohon-majelis-hakim-kesampingkan-pledoi-ricky-rizal