JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan peran dari Ricky Rizal, dalam pembunuhan Yosua.
Hakim menyebut, Ricky telah mengamankan senjata Yosua dan tahu rencana pembunuhan karena sempat diperintah menembak Sambo, meski menolak karena tak kuat mental.
Namun, Ricky tidak menolak membackup Sambo jika Yosua melawan.
Baca Juga Penasehat Hukum Ricky Rizal Pastikan Akan Segera Urus Pengajuan Banding Atas Vonis Hakim di https://www.kompas.tv/article/378637/penasehat-hukum-ricky-rizal-pastikan-akan-segera-urus-pengajuan-banding-atas-vonis-hakim
Hal ini menjadi pemberat Ricky dalam sidang vonis.
Usai sidang, pengacara Ricky Rizal menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ricky mengaku tidak bersalah dan tidak mengetahui rencana pembunuhan Yosua yang dibuat Sambo.
Pihak Ricky mengaku kecewa dengan vonis hakim 13 tahun penjara.
Majelis hakim mengungkap bahwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bersepakat membunuh Yosua.
Hakim berkesimpulan skuat di Magelang, Jawa Tengah, adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Fakta tersebut terungkap ketika kekasih Yosua, Vera Simanjuntak memberikan kesaksian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378685/tak-terima-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-akan-ajukan-banding