JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menyatakan bahwa perjuangan kliennya dalam kasus peredaran narkoba ini masih memerlukan waktu yang panjang.
Pernyataan tersebut diberikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, (9/5/2023).
"Sudah pasti banding, sampai PK (Peninjauan Kembali) ini nanti," ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Teddy
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Teddy akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404995/alasan-hotman-ajukan-banding-pasca-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup