JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus terorisme Munarman, lewat pengacarannya menyatakan banding terhadap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengacara Munarman, Azis Yanuar seusai sidang menilai bahwa Munarman tidak melakukan tindak pidana terorisme.
Tidak hanya pengacara Munarman yang menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini juga menyatakan banding atas vonis hakim.
Baca Juga Kantor Staff Presiden Angkat Bicara Soal Surat Minta Sumbangan, Moeldoko: Surat Itu Palsu! di https://www.kompas.tv/article/277438/kantor-staff-presiden-angkat-bicara-soal-surat-minta-sumbangan-moeldoko-surat-itu-palsu
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Munarman.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277442/munarman-ajukan-banding-usai-divonis-3-tahun-penjara-pengacara-munarman-tak-terlibat-terorisme