Akhir Kasus Keraton Agung Sejagat, Toto Divonis 4 Tahun dan Fanni 1 Tahun 6 Bulan Penjara

KompasTV 2020-09-15

Views 1K

KOMPAS.TV - Kasus Keraton Agung Sejagat, di Purworejo , Jawa Tengah , hari ini memasuki sidang vonis.

Raja dan ratu keraton agung sejagat dinyatakan bersalah.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, digelar secara daring di tiga tempat berbeda.

Hakim memutuskan , Toto Santoso dan Fanni Aminadia , yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah.

Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan fanni 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong , serta sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.

14 Januari 2020 , polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.

Penangkapan dilaksanakan saat keduanya menuju markas Keraton agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah , Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Sementara para anggotanya dijanjikan jabatan di kerjaan yang ternyata fiktif tergantung jumlah setoran yang diberikan.

Share This Video


Download

  
Report form