Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Nyatakan Banding

KompasTV 2017-11-14

Views 31

Divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa kasus Undang-Undang ITE Buni Yani menyatakan banding. Majelis tak memerintahkan eksekusi penahanan terhadap Buni Yani selama proses banding berjalan. Melalui sambungan Skype kita tersambung dengan Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Buni Yani.


Share This Video


Download

  
Report form