Divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa kasus Undang-Undang ITE Buni Yani menyatakan banding. Majelis tak memerintahkan eksekusi penahanan terhadap Buni Yani selama proses banding berjalan. Melalui sambungan Skype kita tersambung dengan Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Buni Yani.