LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait kasus meninggalnya siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Advent Pratama Telaumbauna.
Gelar perkara dilakukan hari ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
Selain polisi, kuasa hukum dan keluarga korban, gelar perkara juga akan dihadiri sejumlah pihak eksternal diantaranya Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Ikatan Dokter Indonesia Lampung.
Gelar perkara akan dilaksanakan secara tertutup untuk menemukan gambaran obyektif dari hasil penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Lampung telah membentuk Tim Khusus guna mengusut kasus meninggalnya siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbauna.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 30 orang saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang melihat dan berada di lokasi kejadian saat korban terjatuh, diantaranya rekan korban, serta pengasuh dan petugas Klinik SPN Lampung.
Keluarga korban sendiri sudah melaporkan Brigadir I ke Polda Lampung.
Keluarga menduga, Brigadir I yang merupakan Kakak Pembina di SPN telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Baca Juga Debat Jaksa dan Saksi Ahli Meringankan Lukas Enembe di Persidangan, hingga Diingatkan Hakim di https://www.kompas.tv/video/438467/debat-jaksa-dan-saksi-ahli-meringankan-lukas-enembe-di-persidangan-hingga-diingatkan-hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438474/buntut-kematian-siswa-spn-polda-lampung-akan-gelar-perkara-kompolnas-idi-juga-hadir