KOMPAS.TV - Meski sudah ada dua tersangka atas kasus tewasnya Bripda Ignasius Frisco, Kompolnas meminta Polri mengundang keluarga korban dalam gelar perkara kasus.
Pihak keluarga menilai, ada upaya untuk menutupi kasus ini. Karena keluarga sempat diberi kabar bahwa korban meninggal dunia karena sakit keras.
Dua anggota Densus 88 yang jadi tersangka kini ditahan di tempat khusus guna proses penyidikan.
Keduanya berperan sebagai pengguna dan pemilik senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ayah Bripda Ignasius Dwi Frisco Sirage berharap para pelaku yang menewaskan anaknya dihukum berat.
Pihak keluarga juga telah menyerahkan pengawalan kasus ini kepada tim kuasa hukum Hotman Paris yang sebelumnya telah menawarkan pendampingan hukum.
Desakan penyidikan kasus agar transparan juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional.
Baca Juga Kasus Penembakan Bripda Ignatius: Korban Sempat Disebut Tewas karena Sakit di https://www.kompas.tv/video/429717/kasus-penembakan-bripda-ignatius-korban-sempat-disebut-tewas-karena-sakit
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430020/kompolnas-minta-polri-undang-keluarga-bripda-ignasius-saat-gelar-perkara