TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Gedung sekolah di Temanggung, Jawa Tengah dibakar oleh salah satu muridnya.
Pelaku pembakaran gedung sekolah SMP di Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi pada Selasa lalu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terpasang sekolah.
Polisi bilang dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menyiapkan 3 molotov.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati karena kerap mendapatkan perundungan.
Meski demikian perbuatan pelaku membakar sekolah tidak layak ditiru.
Penanganan korban perundungan sebaiknya melibatkan banyak pihak, termasuk orantua dan guru serta psikolog apabila diperlukan.
Pihak sekolah termasuk guru merasa kaget dengan penangkapan pelaku karena selama ini pelaku dikenal sebagai anak baik dan tidak pernah bermasalah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dikenain pasaltentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Namun sesuai Pasal tentang Peradilan Pidana Anak dijatuhkan setengah dari ancaman pidana.
Baca Juga Berburu Berkah dari Koran Bekas Jamaah Salat Iduladha di https://www.kompas.tv/regional/421148/berburu-berkah-dari-koran-bekas-jamaah-salat-iduladha
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421151/siswa-smp-pembakar-sekolah-ditangkap-polisi-pelaku-sakit-hati-karena-kerap-dirundung