MALANG, KOMPAS.TV- Sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan ditunda lagi. Penundaan sidang karena satu pihak tergugat yakni Kapolri dan dua turut tergugat, Presiden Jokowi dan Pemkab Malang tidak hadir.
Setelah sempat ditunda dua pekan, sidang gugatan perdata yang harusnya dilakukan Selasa (24/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Malang kembali ditunda.
Hakim Ketua Judi Prasetya mengatakan sidang ditunda selama 3 pekan, dan dijadwalkan kembali pada 14 Februari 2023.
Dalam sidang ini 7 korban yang memberikan kuasa pada Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau Tatak, juga tidak hadir karena mendatangi sidang pidana di PN Surabaya.
"Korban tidak bisa hadir karena waktunya bersamaan dengan sidang pidana di Surabaya hari ini" Jelas Ach.Hussairi, kuasa hukum korban.
Total ada 8 pihak tergugat dan 4 pihak turut tergugat. Upaya gugatan perdata ini sebagai bentuk ganti rugi dan permintaan tanggung jawab untuk korban.
Gugatan perdata ini bertujuan untuk keberlanjutan kehidupan keluarga korban maupun penyintas. Tujuh korban menggugat sebesar Rp 62 miliar.
#gugatanperdatakanjuruhan #sidangditunda
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371443/sidang-gugatan-perdata-tragedi-kanjuruhan-di-pn-kota-malang-ditunda-lagi