KEDIRI, KOMPAS.TV - Satu keluarga asal kabupaten Kediri mengajukan gugatan perdata atas kepemilikan sertifikat tanah. Mereka menggugat seorang pengusaha setelah diduga menguasai sertifikat tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris.
Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan sertifikat tanah ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam persidangan ini keluarga dari Ami warga Purwoasri Kediri menggugat Insyaf Budi, seorang pengusaha.
Sengketa tersebut bermula saat Ami meminjamkam sertifikat tanahnya kepada mantan suaminya. Namun saat akan ditebus sertifikat itu tak kunjung didapat dan justru telah berpindah kepemilikan ke Insyaf Budi.
Melihat hal itu keluarga Ami menggugat Insyaf Budi beserta 6 orang lainnya termasuk notaris. Sedangkan untuk mantan suami dari pihak keluarga penggugat telah meninggal dunia.
Sementara itu sejauh ini pihak tergugat masih belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan tersebut.
#Kediri #Sidang #Perdata #Pengadilan #Sengketa #BeritaKediri