Pihak Tergugat Tidak Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda

KompasTV 2023-01-10

Views 148

MALANG, KOMPAS.TV- Sidang perdata korban tragedi Kanjuruhan mulai digelar, Selasa (10/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau Tatak, mengatakan ada 7 korban, baik dari keluarga korban meninggal dunia maupun luka, yang menyerahkan kuasa pada tim hukum untuk melakukan gugatan.

Ada delapan pihak tergugat mulai PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan nilai total gugatan Rp 62 miliar.

Selain delapan pihak tergugat dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada empat pihak tergugat lainnya mulai dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang

Karena pihak tergugat tidak lengkap, maka Hakim Ketua Judi Prasetya, menunda sidang selama 2 pekan.

Tim kuasa hukum mengatakan, bahwa upaya gugatan perdata ini bertujuan untuk keberlanjutan kehidupan keluarga korban maupun penyintas.

"Perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya. Atau setelah korban luka berat meskipun kita tahu tidak ada harga seberapapun besarnya untuk menggantikan nyawa manusia. Gugatan 62 miliar rupiah, mewakili tujuh klien, tidak semua korban ya" Kata Imam Hidayat, perwakilan tim hukum.

Angka Rp 62 miliar sendiri terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan in materiil senilai Rp 53 miliar.

#sidangperdata #korbankanjuruhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366769/pihak-tergugat-tidak-lengkap-sidang-gugatan-perdata-korban-tragedi-kanjuruhan-ditunda

Share This Video


Download

  
Report form