MALANG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang berlanjut ke tahap mediasi, Selasa (15/02/2023).
Dalam sidang ini satu pihak turut tergugat yakni Kementerian Keuangan tidak hadir. Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan masuk tahap mediasi.
Tim advokasi Tragedi Kanjuruhan atau Tatak mengatakan, proses mediasi dilakukan sesuai dengan Perma No.01 Tahun 2016.
"Kami juga diminta membuat resume untuk nanti dibacakan pada saat mediasi" Terang salah satu anggota Tatak, Achmad Husairi.
Sebelumnya 7 keluarga korban dan penyintas menggugat secara perdata sebagai bentuk ganti rugi dan permintaan tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
#gugatanperdata #tragedikanjuruhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378577/sidang-gugatan-perdata-tragedi-kanjuruhan-masuk-tahap-mediasi