MALANG, KOMPAS.TV-Tujuh korban dalam tragedi Kanjuruhan melayangkan gugatan perdata kepada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab, atas tragedi terburuk dalam dunia sepak bola tanah air. Dalam tuntunan perdata ini, Arema FC hingga Presiden Jokowi masuk dalam daftar pihak tergugat.
Berkas gugatan perdata ini dimasukkan oleh tim pengacara korban Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Rabu (21/12/2022).
Tim pengacara ini mewakili 7 korban atau keluarga korban, dalam tragedi Kanjuruhan. Ada 8 tergugat ditambah 3 turut tergugat lain dalam gugatan perdata ini.
8 tergugat tersebut adalah PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security officer, BRI liga 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu ada 3 tergugat lain, yakni Presiden Jokowi, Kementrian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam gugatan perdata ini, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar.
Haris Azhar, mewakili penggugat menyampaikan bahwa pihaknya beharap proses ini bisa berjalan. Selain pemulihan hak dan keluarga korban, namun yang lebih penting adalah pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Yang digugat ini ada 8 subjek hukum. Kami mewakili 7 korban atau keluarga korban dari tragedi Kanjuruhan," kata Haris.
Tim pengacara ini juga menambahkan, pengajuan gugatan perdata ini merupakan satu bagian dalam proses usut tuntas yang selama ini terus digaungkan oleh Aremania.
Pihak Aremania dan korban berharap seluruh proses hukum dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang ini bisa tuntas.
#tragedikanjuruhan #gugatanperdata
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361136/korban-tragedi-kanjuruhan-masukkan-tuntutan-perdata