LPSK - Kejaksaan Adu Argumen Soal Tuntutan Eliezer

KompasTV 2023-01-19

Views 321

JAKARTA, KOMPAS. TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal, Kuat Maaruf dan Putri Chandrawati dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Lebih beratnya tuntutan jaksa terhadap Eliezer ini dipertanyakan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ketua Hasto Atmojo Suroyo menyatakan status Eliezer adalah seorang justice collaborator (JC).

Baca Juga Tuntutan PC Lebih Rendah dari pada Eliezer, Begini Penjelasan dari Kejagung... di https://www.kompas.tv/article/369848/tuntutan-pc-lebih-rendah-dari-pada-eliezer-begini-penjelasan-dari-kejagung

"Sebagai seorang JC, seharunya dia dihukum tidak lebih berat dari terdakwa lain" kata Hasto dalam dialog SATU MEJA THE FORUM edisi "Keadilan Diuji di Peradilan Sambo cs", Rabu 18 Januari 2023.

Menanggapi pernyataan LPSK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam forum yang sama meminta LPSK tidak mengomentari tuntutan yang merupakan wilayah jaksa.

Baca Juga Putri Candrawathi Dituntut Lebih Sedikit dari Eliezer, Apa Sebenarnya Alasan Jaksa Penuntut Umum? di https://www.kompas.tv/article/369845/putri-candrawathi-dituntut-lebih-sedikit-dari-eliezer-apa-sebenarnya-alasan-jaksa-penuntut-umum

"LPSK itu hanya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban," ujarnya.

Ikuti dialog selengkapnya di Youtube Kompas TV

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369875/lpsk-kejaksaan-adu-argumen-soal-tuntutan-eliezer

Share This Video


Download

  
Report form