JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim dapat memberikan putusan terhadap Richard Eliezer dengan mempertimbangkan rekomendasi justice collaborator yang diserahkan LPSK.
Rekomendasi telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan nantinya akan dibacakan pada persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Harapan LPSK tentu ada dua ya, pertama adalah bahwa jaksa penuntut umum akan mengakomodir di dalam tuntutannya, tentang rekomendasi justice collaborator yang telah dikirimkan oleh LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, pada Minggu (8/1/2023).
Baca Juga Ditanya Hakim, Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah di https://www.kompas.tv/article/365994/ditanya-hakim-richard-eliezer-mengaku-pangkat-bharada-hanya-diajarkan-patuh-jalankan-perintah
Pembacaan tuntutan rencananya akan dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023.
Selain perlindungan, Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang terus konsisten memberikan keterangan, bisa mendapatkan keringanan hukuman/ termasuk remisi tambahan.
"Kalau kita merujuk seorang JC berhak mendapat keringanan hukuman, pemberkasan terpisah, berhak atas penahanan yang terpisah, berhak atas remisi tambahan jika sudah sampai pasca putusan," ujarnya.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366024/jelang-sidang-tuntutan-eliezer-lpsk-harap-rekomendasinya-dikabulkan-majelis-hakim