JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Baca Juga Jelang Sidang Tuntutan Eliezer, Ronny Talapessy: Orang Tua Eliezer Datang dari Manado Beri Dukungan di https://www.kompas.tv/article/366008/jelang-sidang-tuntutan-eliezer-ronny-talapessy-orang-tua-eliezer-datang-dari-manado-beri-dukungan
Terdakwa Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga Cuplikan Momen Lucu di Persidangan Sambo, Tawa Membahana saat Ahli Jawab Pertanyaan JPU di https://www.kompas.tv/article/366069/cuplikan-momen-lucu-di-persidangan-sambo-tawa-membahana-saat-ahli-jawab-pertanyaan-jpu
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam keterangannya di pengadilan Eliezer mengaku telah menambak Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer telah menjalani tahapan persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli hingga pemeriksaan terdakwa.
Ia kini akan menghadapi tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman termasuk remisi tambahan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai penguak fakta.
Rekomendasi dari lpsk telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan nantinya akan dibacakan pada persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366072/rabu-besok-richard-eliezer-hadapi-sidang-tuntutan-dari-jaksa-penuntut-umum