JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat kembali digelar. Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan.
Sambo dihadirkan untuk menjadi saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin di https://www.kompas.tv/article/365412/hakim-heran-ferdy-sambo-bela-hendra-kurniawan-tidak-untuk-arif-rachman-arifin
Dalam persidangan, majelis Hakim dibuat heran dengan alat bukti yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alat bukti yang dimaksud berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara Yosua dengan Kodir, asisten rumah tangga (ART) Sambo, mengenai CCTV rusak.
Video editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365429/full-ferdy-sambo-dicecar-hakim-saat-jadi-saksi-di-sidang-obstruction-of-justice