JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim memberi kesempatan empat kali persidangan bagi Kuasa Hukum Sambo dan Putri menghadirkan ahli meringankan.
Ahli Pidana, Mahrus Ali menjelaskan kematian Yosua bukan masuk unsur pembunuhan berencana.
Sebab jika kematian Yosua dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus ada kesepakatan semua pelaku dan menghendaki kematian seseorang, namun dalam kasus Yosua tidak.
Jaksa Penuntut Umum menyecar saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Yosua.
Jaksa menilai kasus pembunuhan Yosua sudah terencana karena terdakwa Ferdy Sambo sudah menetapkan lokasi, pelaku, dan skenario untuk membunuh Yosua.
Setelah semua saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan di sidang perencanaan pembunuhan Yosua, mulai hari ini giliran Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri mendatangkan Ahli.
Kuasa Hukum Sambo dan Putri menghadirkan satu Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali.
Kuasa Hukum jelaskan kedatangan Ahli Pidana untuk menjelaskan pembunuhan berencana dan pembuktian di peradilan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361178/dicecar-hakim-arif-rachman-sebut-ferdy-sambo-tiba-setelah-tembakan-siap