PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, yang dinilai terlibat kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru di https://www.kompas.tv/article/381751/kapan-ferdy-sambo-dieksekusi-mati-pakar-hukum-prosesnya-panjang-pasti-ulur-waktu-sampai-kuhp-baru
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Arif dinilai bersalah mengakses informasi elektronik, milik publik berupa rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga Polisi Usut Penyebab Kerusuhan di Wamena Papua Pegunungan, Yayasan HAM Bentuk Tim Investigasi di https://www.kompas.tv/article/381753/polisi-usut-penyebab-kerusuhan-di-wamena-papua-pegunungan-yayasan-ham-bentuk-tim-investigasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381757/eks-anak-buah-ferdy-sambo-arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara