JAKARTA, KOMPAS TV - Empat saksi telah hadir di PN Jakarta Selatan untuk jalani sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Hendra diberi giliran pertama memberi kesaksian, sebelum tiga saksi lainnya termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Bersaksi untuk Irfan Widyanto Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/358879/sambo-hendra-kurniawan-agus-nur-patria-dan-arif-rachman-bersaksi-untuk-irfan-widyanto-hari-ini
Hari ini (16/12) sidang perkara obstruction of justice kembali digelar dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Sejumlah saksi mahkota dihadirkan hari ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Sehari sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358884/ferdy-sambo-dan-saksi-mahkota-lainnnya-beri-kesaksian-obstruction-of-justice-untuk-irfan-widyanto