SEARCH
Melanggar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp 442 Miliar
TempoVideo
2022-11-17
Views
364
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Apple diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$ 31 juta atau sekitar Rp 442 miliar kepada Qualcomm karena terbukti melanggar paten.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8fl02d" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:11
Melanggar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp 442 Miliar
01:38
Melanggar Privasi, Facebook Didenda US$ 5 Miliar
01:38
Melanggar Privasi, Facebook Didenda US$ 5 Miliar
00:37
Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU
02:14
Ekspor Masker dan Antiseptik Didenda Rp 5 Miliar
00:37
Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU
01:20
Apple Ajukan Investasi Rp 158 Miliar di Indonesia, Demi iPhone 16?
01:35
Dampak Ekonomi Formula E Jakarta Rp 597 Miliar, Dari Tiket Rp 52,4 Miliar
01:35
Dampak Ekonomi Formula E Jakarta Rp 597 Miliar, Dari Tiket Rp 52,4 Miliar
01:20
Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu
01:36
Wakil Bupati Lampung Tengah, Didenda Rp 2.000
01:19
Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu