SEARCH
Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu
TempoVideo
2019-07-29
Views
181
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x7eoaim" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:19
Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu
02:12
Tak Pakai Masker di Jabar Bisa Didenda 150 Ribu
01:22
Batalkan Pesanan Grab di Singapura Bisa Didenda Rp 41 Ribu
01:23
Batalkan Pesanan Grab di Singapura Bisa Didenda Rp 41 Ribu
01:55
Tilang Elektronik di Jalan Tol, Langgar Batas Kecepatan Didenda Rp 500 Ribu
01:28
Google Rilis Ponsel Pintar Rp 99 Ribu, Akan Dijual di Alfamart
01:28
Google Rilis Ponsel Pintar Rp 99 Ribu, Akan Dijual di Alfamart
01:52
Luhut Klarifikasi Terkait Tarif Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu
01:37
Kereta Tidur Luxury Baru KAI, Tiket Dijual Rp 750 Ribu
01:52
Luhut Klarifikasi Rencana Tarif Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu
01:20
Kemenhub Ungkap Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp 750 Ribu
01:37
Kereta Tidur Luxury Baru KAI, Tiket Dijual Rp 750 Ribu