SEARCH
Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU
TempoVideo
2019-07-29
Views
56
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x7eo7p5" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
00:37
Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU
01:52
Alibaba Akuisisi E-Commerce Ini Senilai 2 Miliar Dolar AS
01:38
Melanggar Privasi, Facebook Didenda US$ 5 Miliar
01:38
Melanggar Privasi, Facebook Didenda US$ 5 Miliar
01:11
Melanggar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp 442 Miliar
01:11
Melanggar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp 442 Miliar
02:14
Ekspor Masker dan Antiseptik Didenda Rp 5 Miliar
01:25
8 Korban Binary Option Lapor ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,4 Miliar
01:42
Rugi Rp 62 Miliar, 12 Korban Investasi EDCCash Lapor ke Bareskrim Polri
01:44
Tanggapan GP Ansor soal Kisruh Pemilu di Luar Negeri
03:12
Jenazah Uskup Agung Disemayamkan di Jogja
01:14
PSI Keluhkan Bawaslu Agak Terasa Tajam ke Gibran, Tumpul ke yang Lain