Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

TempoVideo 2019-07-29

Views 56

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

Share This Video


Download

  
Report form