PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Saat dilakukan Peninjauan, sebagian besar apotek sudah tidak lagi menjual obat sirup untuk anak-anak. Beberapa merk sudah ditarik, disimpan di dalam kardus atau di Karantina, dan tidak dipajang di rak penjualan. Di apotek BUMN sendiri sudah seminggu ini tidak melayani pembelian obat sirup anak, namun jika ada gejala demam atau batuk, pihak dari apotek menyarankan untuk dibawa ke dokter, sehingga pembelian obat batuk dan demam anak diwajibkan menggunakan resep dokter.
Terkait peraturan pelarangan ini, apotek swasta lainnya memilih untuk tidak menjual segala jenis obat sirup untuk anak maupun dewasa agar tidak menimbulkan keresahan lainnya di masyarakat. Untuk sementara, obat-obatan yang tidak aman dan obat-obatan yang dinilai belum aman, disimpan atau di Karantina di masing-masing apotek, untuk menunggu kebijakan yang lebih lanjut.
Sementara di Kota Semarang sendiri belum ada kasus kematian gagal ginjal pada anak yang diakibatkan dari obat-obatan sirup, namun dari Dinas Kesehatan kota semarang akan terus memantau dan mengawal kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341943/awasi-penjualan-obat-sirup-dinkes-sidak-apotek