AMBON, KOMPAS.TV - Melalui surat edaran dinas kesehatan kota ambon, melarang seluruh apotek dan toko obat menjual obat sirup jenis apapun. Selain larangan menjual dinas kesehatan juga mengimbau bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak meresepkan jenis obat-obatan serupa.
Dinas kesehatan kota Ambon mulai melakukan larangan dengan mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas jual beli obat sirup jenis apapun di seluruh apotek maupun toko obat yang ada di Ambon. Selain apotik dan toko obat tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan juga dihimbau agar untuk sementara tidak lagi meresepkan obat dalam bentuk sirup. Ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari kementerian kesehatan yang menegaskan untuk tidak memperjual belikan obat sirup sementara.
Larangan sementara waktu ini untuk menindak lanjuti dugaan adanya cemaran etligikol dan dietilen gikol yang terkandung di dalam obat sirup yang dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Terhadap edaran ini Dinkes Ambon menegaskan apabila ada apotek toko obat atau tenaga kesehatan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Sementara untuk langkah pengawasan Dinkes Ambon akan bekerja sama dengan BPOM yang memiliki fungsi pengawasan.
#obatsirupanak
#gagalginjalakut
#BPOM
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342582/dinkes-ambon-larang-penjualan-obat-sirup-di-seluruh-apotek