CIREBON, KOMPAS.TV - Anggota Polresta Cirebon, jadi tersangka usai melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap anak tirinya.
Tersangka terancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat, bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan disertai pelecehan, yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat briptu, yang bertugas di Polres Cirebon Kota.
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.
Baca Juga Polda Sumut Turun Tangan Bantu Penyidikan Pemerkosaan Anak 12 Tahun Hingga Terinfeksi HIV di https://www.kompas.tv/article/330966/polda-sumut-turun-tangan-bantu-penyidikan-pemerkosaan-anak-12-tahun-hingga-terinfeksi-hiv
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, laporan atas kasus ini diterima tanggal 25 Agustus 2022.
Setelah serangkaian penyelidikan, oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2022 dan langsung ditahan di Polresta Cirebon.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas petugas dalam penanganan kasus ini.
Kini, akibat perbuatannya anggota polisi tersangka kasus tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak tirinya ini terancam hukuman selama 15 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332575/polisi-pemerkosa-anak-tiri-di-cirebon-diancam-pasal-berlapis-hukuman-20-tahun-penjara