BULUKUMBA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria yang tega memperkosa anak kandungnya, hingga hamil enam bulan, di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku telah memperkosa anaknya enam kali, pada Juni hingga Juli 2021.
Setelah sempat kabur, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya ini kini berada di tahanan Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Bulukumba.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun, pada 10 Desember lalu.
Pelaku telah memperkosa korban, sebanyak enam kali pada Juni hingga Juli 2021, hingga korban mengandung enam bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244701/polisi-tangkap-pelaku-pemerkosa-anak-kandung-di-bulukumba-terancam-12-tahun-penjara